Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyoroti kesiapan regulasi penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan meminta pemerintah untuk segera mengatur detail standar pelaksanaan program tersebut.
Meskipun landasan hukum utama telah terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, LPEM FEB UI menilai aturan tersebut masih berfokus pada kelembagaan, seperti yang dikutip dari akun Instagram @lpemfebui di Jakarta, Kamis.
Tim riset yang diketuai oleh Kepala Kajian Kemiskinan dan Kesejahteraan Multidimensi LPEM FEB UI Putu Geniki Lavinia Natih tersebut menyatakan, regulasi program MBG yang ada saat ini belum menyentuh berbagai aspek penting seperti standar nutrisi detail, mekanisme pengadaan pangan, dan hak peserta didik.
Untuk mengisi kekosongan regulasi tersebut, tim riset tersebut merekomendasikan pemerintah untuk mengadopsi praktik terbaik (best practices) dari negara lain.
Baca juga: Koarmada dan Pima gelar MBG dengan lauk ikan hasil budi daya bioflok
Brazil, misalnya, melalui National School Feeding Program (Programa Nacional de Alimentação Escolar/PNAE) secara hukum mewajibkan sedikitnya 30 persen bahan pangan dibeli langsung dari petani lokal untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi daerah.
Negara di Amerika Latin itu juga menetapkan hak atas gizi sebagai hak siswa yang diatur secara nasional – hal yang sama yang juga diterapkan di India. Kedua negara sama-sama memiliki lebih dari 30 regulasi yang mengatur program makan bergizi bagi siswa di wilayah masing-masing.
Sementara Jepang, melalui School Lunch Act yang berlaku sejak 1954 mengintegrasikan program makan siang dengan sistem pendidikan pangan, sehingga menjadikan kegiatan makan siang sebagai bagian dari proses pembelajaran siswa.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai pendidikan karakter dan gaya hidup sehat dengan aktif dilibatkan dalam menyajikan makanan dan membersihkan ruang makan. Pemerintah setempat pun menggabungkan aspek gizi, kesehatan, dan kebersihan dalam satu regulasi terpadu.
Sedangkan Korea Selatan sudah memiliki indikator nasional yang menilai standar gizi di sekolah serta mekanisme evaluasi berbasis data dalam peraturan pelaksanaan program makan siang di Negeri Ginseng tersebut.
Baca juga: Hasil survei KPAI sebut pentingnya libatkan anak dalam Program MBG
LPEM FEB UI menyatakan, program makan bergizi nasional sebenarnya pernah diterapkan di Indonesia, tapi tidak berkelanjutan dan memiliki pengaturan tersendiri di setiap pelaksanaannya.
Pada 1996-1997, pemerintah menjalankan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) yang menjadi cikal bakal inisiatif pemberian makanan sekolah di Indonesia. Program tersebut melibatkan puskesmas dan kader PKK dalam penyiapan menu dari bahan pangan lokal.
Kemudian, pada 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu meluncurkan Program Gizi Anak Sekolah (PROGRAS) yang menyasar 64 kabupaten prioritas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan melibatkan komite sekolah, kelompok masyarakat, maupun UMKM lokal.
Mengingat kedua program tersebut minim regulasi, LPEM FEB UI pun merekomendasikan pemerintah untuk mengadopsi aturan teknis pelaksanaan program makan bergizi dari negara-negara yang telah terbukti berhasil menyelenggarakannya agar program MBG di Indonesia dapat berjalan efektif dan meminimalkan kelalaian operasional.
LPEM FEB UI saat ini masih dalam proses merampungkan dokumen kajian berjudul “Pemanfaatan Pembiayaan Iklim untuk Reformasi Sistem Pangan dan Transisi Energi di Indonesia”.
Dalam kajian tersebut, program MBG menjadi fokus sub-tema bertajuk “Opsi Pembiayaan Berkelanjutan untuk Mendukung Implementasi Program MBG yang Lokal dan Ramah Lingkungan”.
Baca juga: Pemkab Mabar minta Kopdes Merah Putih dukung Program MBG
Baca juga: Kepala BGN: Gaji tenaga ahli gizi hingga akuntan MBG cair pekan ini
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.