Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pentingnya mengembalikan peran guru bimbingan konseling (BK) sebagai pembimbing perkembangan non-akademis siswa, bukan sebagai “polisi sekolah” yang menakutkan.
“Kalau dipanggil guru BK itu, sepertinya ada kesalahan, mau dihukum. Padahal, guru BK seharusnya bisa memantau perkembangan non-akademis siswa, memberikan saran dan masukan terkait rencana pendidikan, termasuk mengantisipasi perubahan sikap atau perilaku,” kata Ledia di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya guna menanggapi masih maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Ledia lalu menjelaskan pencegahan perundungan di sekolah bergantung pada kemampuan guru memahami dinamika sosial siswa. Oleh karena itu, ia mendorong agar setiap sekolah, termasuk di jenjang dasar, memiliki guru BK yang berperan aktif membimbing siswa secara empatik.
“Guru BK semestinya punya program untuk memantau perkembangan siswa secara non-akademis, baik dalam hal minat, bakat, maupun perilaku. Jadi mereka bisa memberi bimbingan konseling, bukan hanya saat diminta, tapi juga ketika melihat ada perubahan pada siswa,” ujarnya.
Ledia mencontohkan salah satu sekolah di daerah pemilihannya yang berhasil menangani kasus perundungan terhadap siswa yang kerap diejek karena dianggap “lemot”. Guru yang peka dan sigap, kata dia, mampu mengidentifikasi bahwa anak tersebut memiliki gangguan kelambatan belajar dan segera memberikan pendampingan khusus.
“Guru yang tanggap bisa mencegah perundungan semakin parah. Ia mendampingi korban dan menenangkan siswa lain agar berhenti mengejek. Jadi guru tidak hanya perlu mendampingi korban, tetapi juga pelaku, agar keduanya memahami dampak perilakunya,” ucap legislator dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi itu.
Ia lalu menyampaikan bahwa pendekatan empatik harus menjadi kunci dalam menangani kasus perundungan. Guru ataupun tenaga pendidik, menurutnya, perlu dilatih agar mampu membaca tanda-tanda perundungan dan menanganinya tanpa menyalahkan atau membiarkan.
“Guru BK harus jadi tempat aman bagi siswa untuk bercerita. Pendekatan empatik jauh lebih efektif daripada pendekatan menghukum,” katanya menambahkan.
Ledia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar. Dia memandang jika kasus perundungan sudah masuk kategori kekerasan, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau sudah masuk pada ranah kekerasan, itu bukan lagi sekadar perundungan, tapi pelanggaran yang perlu ditangani lebih serius, bahkan bisa masuk ke ranah pidana,” kata dia.
Ia pun mengajak seluruh pihak, baik guru, orang tua, masyarakat, hingga pemerintah, untuk bersama-sama menciptakan ruang belajar yang aman dan inklusif bagi semua siswa.
Baca juga: Kemendikdasmen rancang pendekatan Sahabat Sebaya perkuat layanan BK
Baca juga: Kemendikdasmen perkuat peran guru BK-TPPK cegah kekerasan pada murid
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.