Muara Teweh (ANTARA News) - Jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil menangka dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti 10 unit roda dua.

"Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sepuluh unit sepeda motor," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Nurhandono di Muara Teweh, Senin.

Menurut Nurhandono, dua pelaku itu atas nama Jamalludin alias Jamal (19) warga Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru dan Triyadi alias Hadi (29) warga Desa Butong RT 04 Kecamatan Teweh Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda, tersangka Jamal ditangkap pada 26 September 2015, di Desa Sikui, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Revo di Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan.

"Setelah ditangkap tersangka Jamal mengaku mengambil kendaraan tersebut bersama dengan tersangka Hadi," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz Septiadi.

Mendapat informasi itu kemudian polisi melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Hadi pada 11 Oktober 2015 di wilayah Polsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres mengatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan dan hasil penyelidikkan yang dilakukan pihaknya di lapangan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sebanyak enam lokasi di wilayah Kota Muara Teweh.

Untuk sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa 10 buah kendaraan bermotor roda dua dari tangan kedua tersangka, yang saat ini sudah ditahan di Polres Barito Utara.

"Jadi kita dari Polres Barut berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah hukum polres Barito Utara, dan dari hasil introgasi tersangka sementara diakui kelompok ini melakukan aksi sebanyak enam kali TKP," jelas Kapolres Barito Utara.

Dia menyatakan dalam melakukan operasi kelompok ini terdiri dari dua orang dan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, kalau-kalau masih ada tersangka lainnya yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Sementara untuk hukuman bagi pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kepada pemilik kendaraan yang telah dicuri dimohon agar mengambil kendaraan miliknya, dengan membawa bukti surat  kendaraan," pintanya.

Pewarta: Kasriadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015