Industri air minum harus dipaksa bertransformasi, mengubah citra eksploitasi menjadi keberlanjutan, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pendayagunaan sumber daya air.
Kejujuran Sumber Air
Fokus utama perbaikan harus dimulai dari kejelasan sumber air. Klarifikasi dari produsen AMDK dalam pertemuan dengan legislatif membenarkan dikotomi antara mata air alami dan pengeboran akuifer dalam.
Beberapa produsen mengklaim menggunakan mata air alami dari celah batuan tanpa pengeboran, sementara perusahaan lain membela diri bahwa sumber air mereka adalah air pegunungan yang diambil melalui pengeboran ke lapisan Akuifer dalam.
Produsen lain secara eksplisit menyebutkan menggunakan air tanah yang dalam, dengan kedalaman hingga 120 meter.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius yang perlu dikaji lebih jauh oleh akademisi. Perwakilan legislatif menyoroti bahwa di saat perusahaan melakukan eksplorasi besar-besaran, banyak masyarakat sekitar pabrik mengadukan dampak yang diakibatkan, hingga sawah mengering dan warga tidak kebagian air bersih.
Disampaikan pula kekhawatiran mengenai penurunan tanah akibat di ambil besar-besarnya air di bawahnya.
Perlu kajian hidrogeologis yang independen dan berkala untuk membedah sejauh mana praktik pengeboran atau penggunaan air tanah dalam (Akuifer) dari kawasan pegunungan masih dapat dikategorikan sebagai air pegunungan sesuai persepsi konsumen dan standar yang berlaku.
Kekhawatiran publik semakin diperparah ketika isu kualitas produk mencuat. Di tengah janji kemurnian, ditemukan temuan akademik mengenai mikroplastik yang berasal dari kemasan plastik.
Lebih parah lagi, disampaikan adanya studi UGM yang menunjukkan sampel minuman dalam kemasan berpotensi tercemar tinja.
Hal ini memicu desakan mengenai mutu kualitas AMDK sebagai kebutuhan pokok. Komisi VII DPR RI telah mendesak perusahaan untuk memperhatikan peningkatan kualitas produk AMDK dan efisiensi pengenaan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Air minum harus dipastikan keamanannya, bukan sekadar dipromosikan kemurniannya.
Baca juga: Legislator: Polemik sumber air kemasan rugikan masyarakat dan industri
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.