Industri air minum harus dipaksa bertransformasi, mengubah citra eksploitasi menjadi keberlanjutan, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pendayagunaan sumber daya air.
Inisiatif Industri Hijau
Tanggung jawab industri tidak berhenti pada sumur dan botol. Komitmen terhadap lingkungan (terutama plastik) dan masyarakat (melalui CSR) harus dipertimbangkan sebagai biaya wajib, bukan sukarela.
Dampak lingkungan dari ekstraksi air dan limbah kemasan plastik adalah keniscayaan, mengingat kontribusi sampah plastik di Indonesia yang berasal dari kemasan AMDK mencapai 17-20 persen.
Perlu adanya program CSR untuk penyelesaian persoalan sampah ini dan roadmap untuk bebas dari sampah plastik.
Komisi VII DPR RI juga mendesak perusahaan agar meningkatkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang terfokus pada konservasi sumber daya air dan masyarakat di sekitar pabrik.
Terdapat penilaian bahwa CSR yang dilakukan perusahaan AMDK di Jawa Barat belum begitu tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.
Salah satu bentuk komitmen yang dituntut adalah penyusunan regulasi implementasi industri hijau dalam penggunaan kemasan yang ramah lingkungan bagi produk AMDK.
Disampaikan bahwa sudah ada fasilitasi dan advokasi penerapan industri hijau oleh industri AMDK melalui penggunaan energi baru terbarukan, tingkat komponen daur ulang untuk kemasan, maupun penerapan sirkular ekonomi.
Industri AMDK yang mencetak kinerja ekspor yang baik sudah saatnya memasukkan biaya eksternalitas lingkungan dalam perhitungan bisnis.
Di sisi lain yang menarik, problem tata kelola ini tidak hanya berada di tangan perusahaan. Regulasi perizinan dinilai tumpang tindih karena melibatkan banyak kementerian dan pemerintah daerah.
Kurangnya sinkronisasi ini menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang menyulitkan fungsi pengawasan.
Maka, untuk menutup jurang transparansi ini, perlu adanya langkah konstruktif untuk perbaikan total tata kelola industri.
Perlu adanya audit independen pada perusahaan produsen AMDK, yang mencakup aspek lingkungan dan daur ulang plastik, bukan hanya sertifikasi SNI sekali setahun.
Pada akhirnya, kejujuran klaim dan pertanggungjawaban sosial perusahaan AMDK adalah keharusan.
Perbaikan total tata kelola, mulai dari harmonisasi regulasi pemerintah hingga pelaksanaan audit independen, adalah solusi struktural.
Industri air minum harus dipaksa bertransformasi, mengubah citra eksploitasi menjadi keberlanjutan, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pendayagunaan sumber daya air.
Kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya air harus menjadi prioritas utama, di atas efisiensi dan keuntungan.
Baca juga: Wamendagri dapat aduan asosiasi minuman buntut kebijakan di Bali
Baca juga: Ancaman mikroplastik, KLH dukung Bali larang air minum kemasan kecil
*) Rioberto Sidauruk adalah pemerhati industri strategis dan saat ini bertugas sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.