Belém (ANTARA) - Mahkamah Agung menyebut hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan sertifikat lingkungan bagi 1.700 hakim sebagai syarat untuk menangani perkara-perkara lingkungan hidup.

"Mahkamah Agung saat ini melaksanakan lebih kurang 1.700 hakim yang sudah bersertifikat lingkungan," kata Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi di Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim ke-30 Perserikatan Bangsa-bangsa ke-30 (COP30), di Belém, Brasil, Minggu (16/11) waktu setempat.

Baca juga: COP30, Kementerian LH kaji sanksi pelanggaran hukum perdagangan karbon

Hal ini mengingat setiap perkara lingkungan hidup harus ditangani oleh hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan.

Penerbitan sertifikasi lingkungan bagi hakim ini merupakan hasil kerja sama MA dengan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

"Karena kita mensyaratkan hakim-hakim yang menangani perkara lingkungan hidup itu haruslah hakim yang bersertifikat," kata Prim Haryadi.

Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Dalam Perma tersebut, juga diatur mengenai anti-SLAP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) untuk mengantisipasi adanya kasus para pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi.

Pihaknya mencontohkan ahli lingkungan, Prof Basuki Wasis dan Bambang Hero yang menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Keduanya digugat oleh korporasi dan berkat adanya Perma 1/2023, keduanya terlindungi dari upaya kriminalisasi.

"Beliau digugat oleh suatu korporasi, namun oleh pengadilan dinyatakan bahwa apa yang diberikannya di persidangan itu adalah dalam rangka penegakan hukum lingkungan. Sehingga, kepada yang bersangkutan itu tidak dapat dikenakan suatu perbuatan melawan hukum dan itu diajukan dalam hal tahapan eksepsi," kata Prim Haryadi.

Baca juga: Di COP30 Brazil, Pertamina Perkuat Kolaborasi Global Atasi Perubahan Iklim

Baca juga: Kemenhut perjuangkan aturan pasar karbon adil dan inklusif di COP30

"Jadi, majelis sudah menyatakan bahwa itu adalah SLAP dalam rangka penegakan hukum lingkungan. Jadi beliau memberikan kesaksian itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata," tambahnya.

Dalam COP30, Paviliun Indonesia menggelar diskusi-diskusi mengenai lingkungan hidup yang menghadirkan narasumber-narasumber kompeten dari kementerian/lembaga, sektor swasta, maupun LSM pemerhati lingkungan.

Paviliun Indonesia dibuka selama COP30 berlangsung di Belém, Brasil, sejak tanggal 10 November - 21 November 2025.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.