Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengusulkan penyusunan Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) diatur melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
“Kami juga ingin mendorong agar adanya akomodasi untuk perencanaan dalam bentuk RUMGN dan RUPMG,” ujar Simon dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
RUMGN dan RUPMG, menurut Simon, akan menjadi payung hukum investasi dengan menginduk kepada target kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional.
Usulan tersebut dilandasi oleh PLN yang memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Selain penyusunan RUMGN dan RUPMG, Simon juga mengusulkan agar RUU Migas bisa memberi kepastian fiskal dan perpajakan yang menyesuaikan dengan keekonomian wilayah kerja (WK), khususnya untuk WK yang berlokasi di laut dalam atau deep water, enhanced oil recovery, lapangan tua, migas nonkonvensional, dan proyek dekarbonisasi.
“Tak kalah penting adalah pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh BUK (Badan Usaha Khusus) Migas untuk kepentingan migas, antara lain eksplorasi, infrastruktur, dekarbonisasi, dan lain-lain,” ujar dia.
Simon juga meminta kepastian hukum lembaga hulu minyak dan gas bumi (migas) agar diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
“Sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan amanat konstitusi, negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) yang diberikan konsesi untuk mengelola migas, yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” kata Simon.
Simon menilai penting untuk memberi kepastian hukum ihwal kelembagaan hulu migas yang sesuai dengan konstitusi, sebab memengaruhi iklim investasi di sektor hulu migas.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika Komisi XII yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) meminta aspirasi dari Pertamina terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Revisi peraturan tersebut menyusul dibatalkannya sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Migas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
Putusan itu menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.