Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan peraturan menteri (Permen) PU yang baru terkait standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol ditargetkan dapat terbit pada akhir tahun ini atau awal 2026.

"Sekarang lagi pembahasan, Permennya kita targetkan akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah terbit," ujar Kepala BPJT Wilan Oktavian di Jakarta, Senin.

Wilan mengatakan, salah satu rencana perbaikan yang diusulkan dalam draf rancangan Permen yang baru terkait SPM jalan tol adalah nilai International Roughness Index (IRI) atau tingkat ketidakrataan permukaan jalan yang akan diukur tiga bulan sekali.

"Salah satu rencana perbaikan yang kita usulkan di Permen PU yang baru mengenai SPM jalan tol, nanti nilai IRI atau ketidakrataan permukaan jalan itu akan diukur tiga bulan sekali, bukan setahun sekali," katanya.

Baca juga: Anggota DPR sebut layanan publik di jalan tol harus ditingkatkan

Masalah permukaan jalan tol yang tidak rata atau bergelombang merupakan salah satu masalah yang disoroti oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Komisi V DPR RI.

"Itu salah satu upaya, seperti arahan Pak Menteri PU, isunya jalan bergelombang atau bumpy itu seperti apa ya? Saya bilang, saya jelaskan nilai IRI-nya karena nanti (dicek) tiga bulan sekali di draf rancangan Permennya," ujar Wilan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.