Jakarta (ANTARA News) - Beberapa ahli medis menilai hukuman kebiri bagi paedofil tidak efektif tanpa disertai pemidanaan lain dan rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Seksolog dr. Boyke Dian Nugraha mengatakan pelaku yang sudah dihukum kebiri masih berpotensi melakukan aksi kejahatan selama kondisi mentalnya tidak diobati.

"Yang sakit itu kan jiwanya, kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya, makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu," katanya saat dihubungi Antara News, Rabu.

"Harusnya pelaku direhabilitasi. Kemudian anak-anak diberikan pendidikan seks sehingga mereka bisa melindungi diri sendiri dari monster seksual," katanya.

Ahli andrologi dan seksologi dari Rumah Sakit Siloam, dr. Heru H. Oentoeng, M. Repro, Sp. And, FIAS, FECSM mengatakan hukuman kebiri akan sia-sia jika tidak didampingi dengan pemidanaan dan rehabilitasi.

"Paedofilia kalau tidak direhabilitasi maka dia akan bisa melakukan kekerasan seksual dengan cara lain, misalnya pakai alat tertentu, atau pakai jari. Nah selama mental tidak direhab, dia akan selalu pakai cara lain," katanya.

"Ingat, kebiri itu artinya bukan memotong penis, penisnya masih ada, hanya testis yang memproduksi testosteron yang dibuang. Jadi dia masih bisa pakai penisnya, kalau dia bisa terapi hormon, bisa pulih lagi penisnya," tambah dia.

Selain itu, tanpa pemenjaraan dan pengawasan pelaku paedofilia dikhawatirkan bisa menjalani pengobatan untuk pemulihan.

"Bisa saja dia pergi ke dokter ngakunya kecelakaan, buah pelir saya hilang lalu diberi obat kuat, diberi hormon lagi, bisa balik ereksi dia. Mana tahu kan dokternya? Dokter itu tahunya menyembuhkan, tidak membuat orang cacat," kata dia.

Dia mengaku tidak setuju jika hukuman kebiri diberlakukan sebagai hukuman utama.

"Hukuman utamanya penjara dan rehabilitasi dan kebiri sebagai hukuman tambahan, okelah. Sebagai dokter kami tidak ingin membuat orang cacat, titik," kata dia.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015