Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016—2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya.

Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Iya (naik sidik)," ucapnya.

Baca juga: KPK siap kolaborasi dengan Kemenkeu untuk kejar tunggakan Rp60 triliun

Baca juga: KPK periksa eks pejabat pajak Muhamad Haniv

Pewarta: Fath Putra Mulya/Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.