Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Pelindo II DPR RI, Nizar Zahro mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman Rapat Panitia Angket Pelindo II ada beberapa dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo II.

"Berkenaan dengan kegiatan pengelolaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN PT Pelindo II diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Nizar usai rapat Panitia Angket Pelindo II di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ditambahkannya, pasal yang dilanggar meliputi pasal 82 ayat (4).Pasal 82,pasal; 344 ayat (1) ayat (2) serta penjelasannya, pasal 345 ayat (1) dan ayat (2) yang dengan tegas menjelaskan  Otoritas yang memberikan Konsesi adalah Menteri Perhubungan terkait dengan perjanjian atau kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT. JICT dan PT. TPK Koja dalam pengelolaaan terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.

"Perjanjian antara PT Pelabuhan II (Persero) dengan Hutchison Port Holding yang ditandatangani pada tahun 1999 untuk pengelolaan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) selama 20 tahun sampai dengan tahun 2019 dilakukan berdasarkan UU No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran, dimana PT Pelabuhan Indonesia sebagai regulator dan Operator Pelabuhan.

"Dengan berlakunya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) statusnya hanya sebagai Operator dan fungsi Regulator oleh UU no 17 tahun 2008 dikembalikan kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok," kata Nizar.

Perjanjian bisnis antara PT Pelabuhan Indonesia II (persero) dengan Hutchison Port holding dapat dilaksanakan setelah dilakukan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Utama Priok dengan PT. Pelindo II.

"PT Pelindo II (Persero) sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga wajib terlebih dahulu melaporkan rencana kerjasama tersebut kepada otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku regulator," ujar dia.

Selain melanggar UU, berdasarkan hasil audit BPK yang bertajuk "Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Kegiatan Investasi dan Biaya sejak tahun 2010 sampai dengan 2014 pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)" tertanggal 5 februari 2015 dengan Nomor: 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015 ditemukan sejumlah kegiatan yang terindikasi korupsi dan merugikan keuangan Negara.

"Saya sebagai anggota Panitia Angket Pelindo II berpendapat agar Pelindo II patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku di indonesia dan tidak memperpanjang kontrak JICT kepada HPH tahun 2019, akan tetapi memberikan Hak pengelolaan sepenuhnya pada perusahaan nasional yang memiliki daya saing dengan perusahaan internasional," demikian politisi Partai Gerindra itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015