Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi gerai layanan tersebut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Sejumlah dokumen yang perlu dibawa, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan SIM B karena perbedaan dokumen. SIM tersebut hanya dapat diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.