Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Once Mekel menyoroti sejumlah dampak positif yang dihadirkan dalam sebuah gelaran musik di Indonesia, sehingga ekosistem musik Tanah Air patut dibenahi.
"Kami percaya dengan undang-undang hak cipta yang yang baik dengan ekosistem yang lebih baik karya itu akan menghasilkan multiply effect yang besar, karena di Indonesia memang punya potensi yang luar biasa," kata Once dalam rapat dengan Baleg DPR RI yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Lebih jauh, Once menambahkan bahwa kehadiran promotor musik menjadi salah satu pendukung dalam menggerakkan kekuatan ekonomi dalam industri musik. Ia pun mencontohkan penyanyi kenamaan Taylor Swift yang berhasil menggelar konser musik selama empat hari di Singapura pada 2024 berkat kolaborasi antara promotor dan pemerintah negeri Singa lewat regulasi.
Tak hanya soal musik, konser musik penyanyi kondang juga mampu mendukung pergerakan ekonomi dari UMKM, karenanya kehadiran UU Hak Cipta mampu menertibkan dan mendukung kebutuhan industri musik tanah air.
Baca juga: Sistem royalti musik dinilai perlu pertimbangkan dari sisi bisnis
Sosok musisi yang telah berkiprah kurang lebih 30 tahun ini menambahkan bahwa masyarakat Indonesia begitu menggemari musik Tanah Air kemudian disusul musik impor. Selain itu, kesuksesan musik Indonesia juga berhasil dikenal di luar negeri seperti di Malaysia.
Bahkan, kata dia lagi, musik Indonesia memiliki kekuatan tersendiri seperti misalnya masyarakat di Indonesia wilayah Timur bisa menghafal lagu berbahasa Jawa. "Di sebelah timur Indonesia, bisa tuh nyanyi lagu berbahasa Jawa yang mungkin kreatif mereka nggak ngerti, tetap aja mereka joget-joget gitu, sebaliknya juga begitu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta memberikan kepastian hukum mengenai royalti, baik bagi pencipta, masyarakat, konsumen, pemakai lagu, kafe, maupun restoran.
Dia menuturkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur royalti dengan jelas, salah satunya mengenai adanya pidana yang langsung dikenakan apabila tidak adanya pembayaran royalti.
Baca juga: Benarkah rutin dengarkan musik turunkan risiko demensia pada lansia?
Baca juga: Menbud dorong hidupkan musik tradisi dengan inovasi digital
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.