"Perjanjian kerja sama antara pemprov (pemerintah provinsi) dan kejaksaan atas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana,"

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan, bahwa Sumatera Utara (Sumut) menjadi provinsi ketiga menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di wilayah Sumut.

Hal ini setelah Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota se-Sumut dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah masing-masing.

"Perjanjian kerja sama antara pemprov (pemerintah provinsi) dan kejaksaan atas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana," tegas Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI Undang Mugopal di Kantor Gubernur Sumut, Selasa.

Sebelumnya, lanjut Undang, terdapat kerja sama serupa yang telah diterapkan di dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Barat.

Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan RI No.15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah Sumut.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan," ucap Undang.

Menurutnya, adapun delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Hukuman ini berlaku ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," jelas Undang.

Ia menegaskan, pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang juga menyampaikan, bahwa sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, seperti terdakwa berusia di atas 75 tahun.

Kemudian, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

"Ada 300an bentuk kerja sosial dapat diterapkan mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," kata Undang.

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mengatakan, program RJ ini merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut yang telah disosialisasikan sejak masa kampanye pada 2024.

Ia menegaskan, pidana kerja sosial telah menjadi bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai implementasi keadilan yang humanis.

"Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan didalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas (lembaga pemasyarakatan) yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," ucap Bobby.

Gubernur juga meminta para bupati/wali kota se-Sumut memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing.

"Saya menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberikan insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan," jelas Bobby.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan, bahwa penerapan RJ di wilayah hukumnya ini merupakan bentuk penegakan hukum humanis.

Menurutnya, RJ menjadi cara dalam menyelesaikan perkara pidana ringan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

"Penandatanganan MoU (nota kesepahaman) pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Harli.

Kejati Sumut, lanjut dia, ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif di wilayah Sumatera Utara.

"Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP (prosedur operasional standar), dan menetapkan supervisi," tegas Harli.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.