Manado (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melarang pelaku usaha menerapkan sistem skema piramida dan mendistribusikan barang atau sejenisnya.

"Kami melarang keras pelaku usaha yang melakukan usahanya baik distribusi barang maupun jasa lainnya dengan sistem piramida karena hal tersebut tidak dibenarkan," kata Kepala Biro Hukum Kemendag RI Lasminingsih di Manado, Kamis.

Dia mengatakan larangan usaha dengan sistem piramida tersebut tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasar delapan dan sembilan.

UU no 7 tahun 2014 pasal 8 menyebutkan barang dengan hak distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.

Dan, katanya, dalam UU no 7 tahun 2014 pasal 9, sangat jelas menyebutkan pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

"Usaha dengan sistem skema piramida sangat dilarang karena akan merugikan banyak orang, yakni sistem ini hanya akan menghidupkan orang yang paling atas, dan istilah kaki-kakinya pasti mengalami kerugian," jelasnya.

Dan, katanya, usaha sistem skema piramida pasti tidak akan bertahan lama.

"Sehingga kami terus mengawasi jika ada kegiatan-kegiatan seperti itu, dan harus dilaporkan kepada yang berwenang, karena bisa mendapatkan hukuman badan serta denda miliaran rupiah," jelasnya.

Jadi, dirinya mengimbau kepada pelaku usaha yang katanya marak di Kota Manado untuk berhati-hati dan apakah usaha anda terdaftar secara resmi atau tidak. Jika tidak ada melanggar UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Namun, katanya, ada usaha multi level marketing (MLM) yang terdaftar dan melakukan usaha secara benar. Yang akan diawasi bagi mereka yang melakukan kegiatan bodong.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat membuat tim pengawas untuk mengawasi kegiatan seperti itu di Provinsi Sulut, sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015