Jakarta (ANTARA) - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) I Wayan Susi Dharmawan mengingatkan bahwa manfaat implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) yang tengah didorong pemerintah harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak.

"Masyarakat menjadi ujung tombak dalam implementasi nilai ekonomi karbon terutama di Perhutanan Sosial, karena banyak sekali individu petani yang terlibat dalam Perhutanan Sosial, poin kuncinya di situ," kata Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN I Wayan Susi Dharmawan dalam diskusi daring yang diadakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diikuti dari Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa isu keadilan dan inklusivitas perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak, mengingat ketika pasar karbon sudah berlangsung secara optimal maka keterlibatan masyarakat harus dipastikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengukuran.

"Pada saat nanti proyek karbon berlangsung misalnya dengan nilai ekonomi karbon diperoleh, masyarakat tentunya akan mendapatkan hak manfaat. Ada konsep benefit sharing mechanism atau mekanisme pembagian manfaat," katanya.

Baca juga: RI bukukan transaksi hampir Rp7 triliun dari perdagangan karbon COP30

"Dalam konsep berkeadilan, manfaat terbesar itu harus untuk masyarakat," ujar Wayan.

Dia mengingatkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional telah menekankan hal tersebut.

Dengan salah satu mekanisme yang diatur adalah pengusul kegiatan nilai ekonomi karbon adalah masyarakat.

"Jadi, masyarakat harus menjadi aktor utama dalam kegiatan nilai ekonomi karbon," katanya.

Terkait potensi kredit karbon dari Perhutanan Sosial, dia menyebut skema tersebut membuka peluang baru bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang menjaga hutan selain dari komoditas yang selama ini menjadi sumber pendapatan.

Baca juga: Kemenhut: Perdagangan karbon miliki peluang ekonomi besar bagi RI

Menurut data Kemenhut, sampai dengan Oktober 2025 terdapat lebih dari 8,3 juta hektare yang telah didistribusikan untuk dikelola secara hukum oleh lebih dari 1,4 juta rumah tangga dalam bagian Perhutanan Sosial.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.