Jakarta (ANTARA) - PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta TASPEN.

"Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta," kata Corporate Secretary TASPEN Henra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Acara ini dihadiri oleh Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto, Direktur Investasi TASPEN Rifki Isnaini Hassan.

"Atas nama seluruh Insan TASPEN, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPK dan seluruh Aparat Penegak Hukum. Hari ini bukan hanya tentang pemulihan dana, tetapi tentang pemulihan kepercayaan," ujarnya.

Henra mengatakan, Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan TASPEN di bawah kepemimpinan baru Bapak Rony Hanityo Aprianto sejak 17 Desember 2024.

Hal ini juga sejalan dengan Visi TASPEN untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan.

Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.