Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Gerindra di Komisi V DPR memutuskan untuk menolak pembahasan anggaran RAPBN 2016 dan memberikan pendapat atas praktek pembuatan tanda bintang atau penundaan pada mata anggaran tertentu.

Menurut anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, penundaan oleh pemerintah melalui surat Banggar DPR mengandung arti penundaan karena tidak sesuai dengan Nota Keuangan yang disampaikan presiden.

"Menurut saya berdasarkan putusan MK, praktik penundaan ini masalah frasa baru terhadap mata anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L) menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Nizar dalam rapat kerja pembahasan anggaran dengan mitra kerja Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurutnya, penundaan mata anggaran oleh DPR RI melalui Banggar DPR RI melalui surat yang disampaikan banggar ke komisi I-XI yang sudah masuk pelaksanaan APBN bukan termasuk fungsi pengawasan DPR.

Kewenangan DPR terbatas hanya pada persetujuan RAPBN dan pengawasan anggaran.

“Atas dasar itu, perlu kejelasan dan ketegasan kewenangan DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN dengan cara menyetujui atau tidak menyetujui mata anggaran tertentu tanpa melakukan penundaan untuk anggaran berikutnya."

"Jika ada persyaratan pencairan APBN sangat potensial menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Mahkamah Konstitusi, sambungnya, telah memutuskan dan memberikan pendapat atas praktek pembuatan tanda bintang atau penundaan pada mata anggaran tertentu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015