Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah menekankan lembaganya berperan untuk menjaga legalitas pemilihan umum (Pemilu) dengan penegakan etik para penyelenggaranya.

Menurut dia, dengan memeriksa perilaku-perilaku KPU dan Bawaslu atas laporan yang masuk, DKPP memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan penyelenggara pemilu didasarkan pada prinsip netralitas, independensi, dan profesionalisme.

"Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, menjadi penentu integritas proses pemilu di mata masyarakat," kata Tio kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat.

Tio juga menyampaikan bahwa DKPP memegang peranan krusial sebagai benteng terakhir untuk menjaga kepercayaan publik terhadap seluruh rangkaian proses dan hasil pemilihan umum.

Menurut dia, orientasi utama lembaga ini adalah memastikan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu terpelihara. Hal ini dilakukan dengan mencari kebenaran dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Di DKPP yang dicari bukan kesalahan, tapi mencari kebenaran terkait etika penyelenggara pemilu," ujarnya.

Dia mengatakan pemeriksaan di DKPP berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik yang dapat merusak citra dan kredibilitas institusi.

Tio menjelaskan prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.

"Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum etik sesegera mungkin, sehingga kinerja penyelenggara pemilu dapat segera dipulihkan atau dikoreksi," ujarnya.

Secara keseluruhan, kata Tio, kinerja DKPP adalah instrumen penting bagi negara untuk menjaga kepercayaan publik atas jalannya pemilu.

Baca juga: DKPP tangani 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024

Baca juga: Ketua DKPP ungkap dasar hukum enggan komentari putusan

Baca juga: Ketua DKPP: Kritik media massa vitamin yang menyehatkan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.