Denpasar (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Mergrit Megawe melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel dalam sidang kasus pembunuhan Engeline (8) sebelumnya tidak menjawab dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Margrit itu hanya menyalahkan orang saja dan tidak menjawab apa yang didakwakan JPU," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Siraid, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Menurut dia, tidak sepantasnya seorang pengacara kawakan dan senior seperti Hotma Sitompoel mengutarakan keberatan kliennya dengan menyalahkan wewenang KPAI dan tidak sesuai apa yang dibacakan dalam dakwaan.

Merdeka Siraid menegaskan, tugas Komnas anak memang memiliki kewenangan dan kepentingan membela hak anak. "Kita tidak punya kekuatan untuk mengintervensi dakwaan JPU," ujarnya.

Ia menganggap, eksepsi yang diajukan penasehat hukum Mergrit merupakan kegagalan pengacara untuk membela kliennya, sehingga sangat tidak tepat karena dalam eksepsinya menjual nama tuhan yang memberikan tangan kebaikannya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus meminta jaksa tetap mengawal proses persidangan ini, apakah berkeadilan atau tidak.

Hal berbeda diungkapkan anak terdakwa Margrit, Ivon mengharapkan persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tidak bertele-tele dan semua bukti-bukti kebenaran ibunya dapat terbuka luas.

"Ibu saya tidak bersalah dan kita lihat nanti kebenarannya seperti apa," ujar Ivon singkat.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015