Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia kembali menangkap tiga kapal ikan asing yang diduga menyalahi perizinan dan aturan penangkapan ikan di perairan RI.

"Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap 21 Oktober 2015," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Susi memaparkan, kedua kapal ditangkap KRI Sultan Hasanuddin-366 di Laut Sulawesi. Keduanya dalah FB Dave yang berukuran 35 GT (gross tonnage) dan KM Boko-Boko berukuran 30 GT.

"Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Republik Indonesia," kata Susi.

Susi mengungkapkan, kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan satunya lagi adalah kapal berbendera Malaysia dengan bobot 22 GT yang ditangkap Dirpolair Polda Kaltim.

Kapal dengan ABK dua orang itu diduga menangkap ikan di perairan RI tanpa dokumen lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan.

Susi ingin secepatnya kapal-kapal tersebut diledakkan aparat.


Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015