Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur menggerebek industri rokok ilegal di Kecamaten Krembung, karena tidak dilengkapi dengan pita cukai asli sebagaimana yang diatur undang-undang.

Kasi Humas Polres Sidoarjo, Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi Syamsul Hadi, Selasa, mengatakan, atas pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ZA yang diduga sebagai pemilik industri rokok ilegal tersebut.

"Produksi rokok yang dilakukan itu menggunakan alat seadanya dan dikerjakan oleh tersangka dibantu empat keluarganya," katanya.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka industri rumahan pembuatan rokok ilegal tersebut berhasil memproduksi sebanyak 1 bal rokok yang berisi 10 slop rokok.

"Tersangka mengaku kalau industri pembuatan rokok ilegal tersebut dilakukannya sejak tiga pekan lalu dimana setiap pak rokok tanpa cukai itu dijual seharga Rp4000," katanya.

Tersangka, kata dia, jika hasil produksi rokok tanpa cukai tersebut dijual ke beberapa wilayah di luar Provinsi Jawa Timur.

"Tersangka mengatakan, kalau rokok hasil produksinya itu dititipkan temannya untuk selanjutnya dijual ke luar provinsi dan juga keluar Pulau Jawa," katanya.

Ia mengatakan, atas kasus ini tersangka akan dikenakan Pasal 50 dan atau 55 dan atau 58 UU RI no. 39 tahun 2007 tentang Cukai.

"Tersangka juga diancam dengan hukuman paling cepat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjaran atau denda 20 kali dari nilai cukai yang harus dibayar," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015