Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitip penahanan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, yakni Hamdan Kasim alias HK di Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, yang bersangkutan menjalani masa penahanan pertama di Lapas Kuripan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.

Dia menerangkan bahwa penahanan ini sudah berjalan sesuai prosedur. Penyidik sebelum menetapkan status penahanan Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut berdasarkan hasil ekspose.

"Jadi, usai kami tetapkan sebagai tersangka, kami ekspose lagi dan ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Dia menerangkan bahwa penyidik menetapkan HK sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini dengan menerapkan sangkaan pidana serupa dengan dua tersangka sebelumnya.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasal yang kami sangkakan masih sama seperti tersangka sebelumnya, Pasal 5 ayat 1 huruf b," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB titip penahanan dua anggota dewan di lapas berbeda

Perihal peran juga demikian, Zulkifli menyatakan masih serupa dengan dua tersangka sebelumnya, yakni sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.

Adapun dua tersangka sebelumnya dalam kasus ini juga merupakan anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).

Dalam kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.

Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi.

Perihal status dan sumber dari uang tersebut, belum juga diungkapkan ke publik dengan alasan strategi penyidikan.

Baca juga: Kejati ungkap peran dua legislator pada kasus gratifikasi DPRD NTB

Baca juga: Ketua DPD Demokrat NTB jadi tersangka gratifikasi DPRD NTB

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.