Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Komnas PA sangat mendukung hukuman kebiri," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis. "Sudah sejak tahun 2013 kami mengusulkan adanya pemberatan hukuman itu, sejak kami menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin memprihatinkan atau sudah darurat."

Menurut dia, hukuman kebiri lewat suntik kimia hanya mengurangi daya seksualitas pelaku dan bukan memotong organ tertentu atau menghilangkannya sama sekali.

"Hanya mengurangi dorongan libido atau dorongan seksualitasnya saja, jadi semoga tidak ada polemik soal pengertian hukuman kebiri ini," kata Arist.

Dia yakin hukuman ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Karena itu Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung wacana tersebut," katanya.


Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015