Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang berencana membuat regulasi khusus untuk membatasi akses anak atau pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial.

Komisioner KPAI bidang Anak Korban Pornografi dan Kejahatan Siber, Kawiyan, mendukung rencana yang disampaikan Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chiko Hakim, guna mencegah agar peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang melibatkan salah satu siswa sebagai terduga pelaku tidak terulang kembali.

“Faktanya memang paparan media sosial dan konten-konten berbahaya di ruang digital sudah sangat membahayakan anak-anak. Anak yang terpapar konten negatif di media sosial, tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain,” kata Kawiyan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, langkah Pemprov Jakarta telah sesuai dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa negara, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

“Kasus yang terjadi di SMAN 72 Jakarta mengakibatkan 96 anak mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang cukup serius. Lebih dari itu, semua siswa yang ada di sekolah tersebut juga ikut mengalami dampak psikologis, depresi, dan ketakutan,” ujar dia.

Ia mengingatkan, temuan Densus 88 beberapa waktu lalu tentang adanya 110 anak yang terpapar paham radikal dan jaringan terorisme melalui media sosial juga harus menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembatasan anak-anak dalam aktivitas ruang digital.

“Jika Pemprov Jakarta akan membuat regulasi yang bertujuan untuk membatasi akses pelajar/anak dari konten negatif media sosial maka ini merupakan langkah maju. Saya mengapresiasi rencana tersebut,” ucap Kawiyan.

Menurutnya, kebijakan Pemprov Jakarta untuk membatasi akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial juga harus disertai dengan pedoman dan panduan untuk mengedukasi anak, orang tua, dan sekolah karena tiga komponen tersebut memegang peran penting dalam menciptakan perlindungan anak di ruang digital.

“Anak-anak harus mendapatkan edukasi dan pemahaman bahwa di dunia digital selain ada manfaat, juga banyak risiko yang harus dihindari. Anak-anak harus tahu akan hal itu sehingga mereka secara otomatis mampu menyeleksi mana konten atau situs yang boleh diakses dan mana yang tidak,” paparnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) untuk turut mencegah kekerasan terhadap anak di dunia digital.

Dalam PP Tunas di pasal 12, PSE wajib melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital kepada anak dan orang tua atau wali yang mengakses atau menggunakan produk, layanan atau fitur dari PSE dalam rangka perlindungan terhadap anak.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.