Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto bisa menggugurkan vonis hukum terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Ya, kira-kira begitulah," kata Prasetyo dalam wawancara cegat, di Kantor Presiden, Jakarta Selasa, saat ditanya terkait dampak hukum dari pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa kasus tersebut.
Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya, terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Sebelumnya, dalam sesi konferensi pers, Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.
Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.
Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.
Ia menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi.
Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Baca juga: Istana: Usulan rehabilitasi Presiden atas perkara ASDP datang dari DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.
Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.
Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, yakni mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat 4 tahun.
Baca juga: Presiden Prabowo terbitkan hak rehabilitasi dalam perkara ASDP
Baca juga: Majelis Hakim tetapkan kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.