Anggota DPR nilai pemberian PMN tidak perlu

Anggota DPR nilai pemberian PMN tidak perlu

Dokumentasi Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil (kiri), Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo (kedua kanan), dan Kepala BPS, Suryamin (kanan), mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Rapat itu membahas asumsi dasar makro RAPBN 2016. (ANTARA FOTO/Akbar Gumay)

... ada baiknya ditinjau ulang...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, menyatakan, Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp40 triliun dalam RAPBN 2016 tidak perlu. 

"PMN ada baiknya ditinjau ulang. Harus dipriroritaskan program lain, penciptaan kesempatan lapangan kerja," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat. Pemberian PMN kepada BUMN juga tidak tepat menurut dia.

"BUMN setor dividen tapi minta PMN Rp40 triliun. BUMN jadi beban, bukan aset. Kebijakannya tidak tepat. Memberii beban bagi negara bagi negara," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dikatakan dia, karena kebijakan menteri tidak berpihak pada rakyat serta membebankan negara, Hendrawan mengusulkan agar dicari penggantinya.

"Saya kira itu yang harus dipertimbangkan. Cari figur tepat agar bisa bersinergi. Yang kita butuhkan pemikiran kreatif dan solutif," kata Supratikno. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE

Komentar