Lahan tersebut bentuknya tidak hak milik, tapi hak pakai. Bisa dipakai, tidak bisa dijual, tapi bisa dipakai seumur hidup.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Desil merupakan sistem peringkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah. Berdasarkan tingkat kesejahteraan terdapat 10 kategori (desil), dua di antaranya adalah kategori sangat miskin (desil 1) serta kategori miskin dan rentan (desil 2).
Terkait penentuan penerima TORA, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, penerima hanya dibatasi pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah.
Namun, hasil koordinasi terbaru menambahkan dua kriteria utama, yaitu masuk dalam DTKS desil 1 atau desil 2, serta memiliki penghidupan yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani.
Artinya, jika penerima yang memenuhi kriteria tersebut tidak tersedia di lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain, dengan prioritas tetap diberikan kepada masyarakat sekitar.
Program TORA menyediakan tanah yang dapat ditanami untuk tanaman pangan seperti singkong, maupun untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan.
Pemerintah tidak menetapkan luas baku per keluarga, melainkan menyesuaikan dengan potensi pendapatan yang layak dari lahan tersebut.
“Luas lahan tergantung skala keekonomian (economic of scale). Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup, bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” kata Nusron.
Untuk mencegah penjualan tanah, TORA tidak diberikan dalam bentuk Hak Milik, melainkan melalui sertifikat Hak Pakai.
“Lahan tersebut bentuknya tidak hak milik, tapi hak pakai. Bisa dipakai, tidak bisa dijual, tapi bisa dipakai seumur hidup. Kalau anaknya akan melanjutkan bisa, tapi tidak bisa dijual. Sertifikat Hak Pakai ini juga bisa diagunkan ke bank bila dibutuhkan untuk modal,” ujar Nusron.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa target pengentasan kemiskinan adalah nol persen pada 2026 dan maksimal 5 persen pada 2029.
Sehubungan dengan itu, ia menilai distribusi aset produksi, terutama tanah, sebagai salah satu langkah paling efektif dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang.
“Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujar Abdul Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Menhut: Penyelesaian program TORA di Banyuwangi jadi prioritas
Baca juga: Badan Bank Tanah pastikan lahan eks-HGU kelola adil bagi daerah-warga
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.