Pokoknya segera kita akan tidak lanjut ya. Bahkan, Wali Kota Tangsel juga telah dipanggil dan diperiksa, itu kan sudah penyidikan
Tangerang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meningkatkan status penyelidikan kasus Tempat Pembuangan Aakhir (TPA) Cipeucang di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menjadi berstatus penyidikan atas insiden longsornya gunungan sampah hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Ya, sekarang kan sudah ditingkatkan. Sebenarnya TPA Cipeucang itu sudah masuk di dalam penyidikan kita," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang terkonfirmasi di Tangerang, Rabu.
Saat ini, katanya, proses penyelidikan pada kasus TPA Cipeucang ini terdapat dua hal yakni, identifikasi dan proses saksi administrasi.
"Jadi sekarang kita sedang timbang apakah kita akan mengakhiri saksi administrasi, kemudian melanjutkan dalam sisi hukumnya," katanya.
Baca juga: Tim IGA nilai penerapan PWA dan pengelolaan sampah di Bali
Ia mengungkapkan, untuk hasil keputusan proses penyidikan ini akan segera dipertimbangkan oleh tim penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.
"Pokoknya segera kita akan tidak lanjut ya. Bahkan, Wali Kota Tangsel juga telah dipanggil dan diperiksa, itu kan sudah penyidikan," ungkapnya.
Hanif berujar, selain TPA Cipecang, terdapat TPA Bekasi dalam proses penyidikan oleh kementeriannya itu.
"Namun kita memang beriringan dengan sanksi administrasi, sehingga kita dahulukan sanksi administrasi," kata dia.
Sebelumnya, warga RT/RW, 06/04 Serpong, Kota Tangerang Selatan terdampak bencana alam banjir atas terjadinya longsor di TPA setempat.
Air berwarna hitam pekat bau dari luapan aliran kali akibat gunungan sampah di TPA Cipeucang longsor. Peristiwa serupa ini, sudah terjadi tiga kali dalam kisaran sepekan terakhir ini.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.