kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Prima Sarana Ekspres (Primex) Rusnaldi Abu Bakar (RAB) setelah terakhir kali melakukan pemanggilan pada 9 Oktober 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAB selaku Dirut PT Prima Sarana Ekspres (Primex),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan Rusnaldi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) tahun 2015–2022.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).

Baca juga: KPK sita dokumen dari direksi PT Pasifik Cipta Solusi tahun 2018-2024

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.

KPK juga mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat memberitahukan identitasnya kepada publik.

Selain itu, KPK mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021.

Dalam laman PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.

Selain Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.