Ketika kerja sosial diberi ruang yang tepat, penghukuman tidak lagi berhenti pada memberi jera, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan sosial yang lebih luas
Mataram (ANTARA) - Di banyak ruang sidang di Indonesia, terutama di daerah, pidana penjara masih menjadi pilihan paling mudah ketika seorang pelaku tindak pidana divonis bersalah.
Selama puluhan tahun, hukuman badan dianggap sebagai jalan paling efektif untuk memberi efek jera dan memulihkan ketertiban.
Namun, pendekatan itu menyimpan banyak persoalan, mulai dari kepadatan lembaga pemasyarakatan hingga minimnya pemulihan sosial bagi pelaku dan korban.
Di tengah perubahan besar dalam sistem hukum nasional, pidana kerja sosial muncul sebagai instrumen baru yang menantang cara lama memandang penghukuman.
Instrumen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku penuh pada 2026.
Pidana kerja sosial memberi ruang untuk menghukum pelaku tanpa memutus hubungan mereka dengan keluarga, pekerjaan, dan komunitas.
Dalam konteks tertentu, pendekatan ini dinilai lebih rasional untuk kasus-kasus yang tidak membutuhkan pemenjaraan.
Di beberapa negara, skema ini terbukti mengurangi angka residivisme dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui pekerjaan yang dilakukan terpidana.
Di Indonesia, gagasan ini mendapat momentum ketika beberapa daerah mulai menyiapkan regulasi pendukung. Salah satu wilayah yang bergerak cepat adalah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah antisipatif provinsi ini menempatkannya sebagai salah satu laboratorium penting penerapan pidana kerja sosial pada saat KUHP baru resmi berjalan.
Baca juga: Jampidum: Pidana kerja sosial instrumen baru dalam KUHP Nasional
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.