peningkatan kapasitas manajemen risiko keimigrasian juga perlu dilakukan melalui pengembangan sistem pengawasan berbasis risiko untuk mengidentifikasi titik rawan potensi malaadministrasi dalam pelayanan keimigrasian
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menemukan masih adanya potensi malaadministrasi berupa permintaan dan/atau penerimaan imbalan di layanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandar udara internasional.
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengungkapkan potensi tersebut berasal dari temuan beberapa aspek dalam kajian sistemik ORI, yakni peningkatan jumlah pelintas, interaksi langsung antara petugas dan penumpang, kondisi desain tata letak dan sistem layanan di TPI, serta sarana pengawasan.
"Ada pula aspek penggunaan layanan Electronic Visa on Arrival (E-VoA) dan pengawasan penggunaan layanan fast track atau jalur prioritas," kata Jemsly dalam acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan agar melakukan koordinasi kebijakan integrasi layanan digital lintas instansi.
Menurut dia, koordinasi pengembangan integrasi sistem aplikasi All Indonesia harus dilakukan agar dapat diintegrasikan lebih lanjut dengan layanan VoA dan Bebas Visa Kunjungan (BVK), sehingga akan lebih menyederhanakan proses bagi pelintas atau penumpang.
Baca juga: ORI gunakan aduan masyarakat dorong pemerintah perbaiki layanan publik
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) diminta untuk melakukan digitalisasi secara menyeluruh proses pelayanan keimigrasian, dengan memperluas penerapan E-VoA, autogate, dan sistem verifikasi biometrik di seluruh TPI bandara internasional, guna mengurangi dan meminimalisasi kontak langsung antara petugas dan penumpang.
Selain itu, Jemsly berharap Kementerian Imipas bisa meningkatkan pengawasan internal dan penggunaan teknologi rekam digital, dengan meningkatkan cakupan CCTV hingga ke area loket manual pemeriksaan keimigrasian dan meningkatkan penggunaan kamera badan alias body camera bagi petugas di seluruh TPI, khususnya petugas yang berinteraksi langsung dengan pelintas atau penumpang.
"Data hasil perekaman perlu tersimpan secara terpusat untuk menjamin integritas pengawasan," tutur dia.
Dia menambahkan, Imipas turut diharapkan memperkuat etika dan budaya integritas aparatur, dengan melakukan pelatihan dan/atau meningkatkan pemahaman etika pelayanan publik secara berkala bagi seluruh petugas Imigrasi, sehingga memiliki integritas yang tinggi.
Disebutkan bahwa peningkatan kapasitas manajemen risiko keimigrasian juga perlu dilakukan melalui pengembangan sistem pengawasan berbasis risiko untuk mengidentifikasi titik rawan potensi malaadministrasi dalam pelayanan keimigrasian.
Setiap potensi risiko berupa tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi, kata dia, perlu ada mitigasi melalui audit kepatuhan dan rotasi petugas berkala serta memastikan pelaksanaan sosialisasi kebijakan No Tipping dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Baca juga: ORI minta pemerintah tegas tentukan masyarakat berhak LPG bersubsidi
Sementara itu, dirinya menuturkan Kementerian Perhubungan pun diharapkan melakukan penguatan fungsi pengawasan dan koordinasi antar-instansi di area bandara serta penguatan pengawasan penggunaan Kartu Pass Bandara.
Untuk PT Angkasa Pura dan InJourney, sambung dia, disarankan agar terdapat perbaikan tata letak dan sarana pelayanan, dengan optimalisasi desain tata letak dan jalur pelayanan di Terminal Kedatangan.
Jemsly berpendapat penataan ulang tata letak loket pelayanan pembayaran VoA, jalur antrean TPI, dan posisi autogate, perlu dilakukan agar lebih mudah diakses dan diawasi secara visual serta tidak menimbulkan arus balik penumpang.
"Dengan demikian dapat mengurangi penumpukan pelintas atau penumpang dan menghindari interaksi yang tidak perlu dengan petugas," tutur Jemsly.
Peningkatan sosialisasi dan informasi layanan, lanjut dia, juga perlu dilakukan kedua perusahaan pelat merah tersebut, dengan memperbanyak informasi visual dalam berbagai bahasa tentang prosedur larangan pemberian imbalan.
Dia menyebutkan informasi dimaksud perlu dipasang di area antrean, autogate, dan ruang tunggu bandara.
Begitu pula dengan penguatan etika dan budaya integritas aparatur, yang turut diperlukan Angkasa Pura dan InJourney melalui penyelenggaraan pelatihan dan/atau peningkatan pemahaman etika pelayanan publik secara berkala bagi seluruh petugas imigrasi, sehingga memiliki integritas yang tinggi.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.