Diduga penerima suap adalah SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah sebagai tersangka suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho

Ajib yang merupakan politisi Partai Golkar menerima suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

"Diduga penerima suap adalah SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ketiganya disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Terhadap 3 tersangka perkaranya adalah pertama dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban provinsi Sumut tahun 2012, kedua persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, ketiga pengesahan APBD Sumut 2014, keempat pengesahan APBD Sumut 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran pemprov Sumut 2014 dan keenam penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut," jelas Johan.

KPK juga menetapkan dua Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yaitu Kamaludin Harahap dari fraksi PAN dan Sigit Pramono Asri dari fraksi PKS.

Kamaludin dan Sigit dikenakan sangkaan yang sama dengan tiga rekannya.

Lima wakil rakyat itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Suap atau hadiah itu diberikan tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) terkait pertama, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, kedua persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015," ungkap Johan.

Sehingga Gatot pun juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun Johan tidak menjelaskan berapa nilai suap yang diberikan Gatot kepada para anggota DPRD Sumut tersebut.

"(Nilai suap) sedang kami dalami proses penyidikan dan tidak bisa menyampaikan detail, yang bisa kami sampaikan adalah setelah melakukan beberapa gelar perkara, penyelidik dan penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup. Kami juga sedang mendalami asal uang suap tersebut," jelas Johan.

Dalam pendalaman tersebut, Johan tetap membuka adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Proses penyidikan sedang berkembang, termasuk apakah ada pihak lain yang menjadi tersangka tentu bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," ungkap Johan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015