Beijing (ANTARA) - Beijing pada Jumat (28/11) mengesahkan peraturan baru tentang perlindungan Tembok Besar, menetapkan norma-norma legislatif untuk perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pewarisan seksi Tembok Besar di Beijing.

Peraturan tersebut disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Beijing dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026 mendatang. Dengan jelas, peraturan itu mendefinisikan ruang lingkup penerapannya, yang mencakup Tembok Besar itu sendiri, warisan budaya terkait, dan lingkungan sekitarnya.

Peraturan itu juga menyatakan bahwa upaya-upaya harus dilakukan untuk memperkuat pekerjaan perlindungan yang terkoordinasi di wilayah Beijing-Tianjin-Hebei serta di daerah-daerah setingkat provinsi dan kota-kota di sepanjang Tembok Besar.

Peraturan terbaru itu merupakan peraturan khusus pertama tentang perlindungan Tembok Besar di China setelah revisi Undang-Undang Perlindungan Peninggalan Budaya yang diberlakukan pada 1 Maret tahun ini.

Tembok Besar di Beijing membentang di enam distrik, yaitu Pinggu, Miyun, Huairou, Changping, Yanqing, dan Mentougou. Tembok Besar di Beijing memiliki panjang 520,77 kilometer dan terdiri dari 461 seksi, yang berasal dari Dinasti Qi Utara (550-557) hingga Dinasti Ming (1368-1644). Pada 1987, seksi Badaling dari Tembok Besar dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO.

Pewarta: Xinhua
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.