Jakarta (ANTARA) - Gelombang keputusan presiden yang mengeluarkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dalam waktu berdekatan, kembali mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Instrumen prerogatif yang sejatinya dirancang untuk mengoreksi kekeliruan ekstrem negara justru menjadi cermin buram dari problematika kronis penegakan hukum: penyalahgunaan kewenangan penyidik, kualitas dakwaan yang lemah, hingga vonis yang dipaksakan "seolah" demi memenuhi ekspektasi publik.
Ketika kepala negara harus turun tangan berulang kali untuk "memperbaiki" proses yudisial, pertanyaannya bukan lagi apakah Presiden berwenang, melainkan apakah sistem peradilan kita tengah sakit secara struktural?
Di titik ini, amnesti dan abolisi tidak bisa dibaca semata sebagai kebijakan belas kasihan, begitu pula rehabilitasi tidak dapat dipahami hanya sebagai pemulihan nama baik. Ketiganya telah berubah menjadi alarm keras yang menandai ketidakseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan pelindungan hak asasi warga negara.
Jika perkara-perkara yang belakangan diperbaiki oleh presiden, ternyata sejak awal tidak layak diproses, maka akar persoalannya bukan pada kebijakan prerogatif itu sendiri, tetapi pada proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang gagal menjaga asas due process of law. Negara hukum runtuh, bukan karena presiden menggunakan prerogatifnya, tetapi karena aparat penegak hukum memaksa hukum bekerja di luar relnya.
Kendati demikian, alarm ini bersuara lebih nyaring ketika menyangkut perkara korupsi. Pada ranah yang paling sensitif ini, yang mana opini publik mudah terbakar dan tekanan politik begitu kuat, independensi hakim rentan terdistorsi.
Tak satu pun hakim tindak pidana korupsi (tipikor) berani memutus bebas, tanpa risiko reputasional; jaksa sering menafsirkan kerugian negara sebagai tindak pidana, tanpa membedakan antara kesalahan administrasi dan niat jahat; sementara penyidik cenderung mengedepankan pendekatan represif ketimbang analisis objektif.
Maka, ketika Presiden memberi amnesti atau rehabilitasi, kritik pun muncul bukan karena kewenangannya dipersoalkan, tetapi karena tindakan tersebut memperlihatkan lubang-lubang besar dalam bangunan penegakan hukum kita. Jika tidak dibenahi, hak prerogatif Presiden akan terus menjadi alat tambal sulam, bukan solusi atas retaknya sistem peradilan.
Retaknya prosedur
Beberapa bulan setelah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo kembali menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan rehabilitasi bagi mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.