Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan perjalanan panjang Aceh, dari sisi komitmen mendorong perlindungan HAM, setelah 20 tahun Perjanjian (MoU) Helsinki mengalami perkembangan yang luar biasa.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menuturkan hal tersebut, terutama pasca-Aceh membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di provinsi itu.
"Aceh sendiri kan mengalami satu proses perjalanan panjang terkait dengan konflik yang menyebabkan banyak sekali korban," ujar Anis dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (2/12), seperti diberitakan di Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan proses dialog mengenai hal itu cukup intensif dan membutuhkan waktu yang panjang sampai pada akhirnya terdapat satu momentum dengan disepakatinya Perjanjian Helsinki, yang menjadi satu penanda konflik di Aceh disudahi.
Perjanjian Helsinki merupakan perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 2005 untuk mengakhiri konflik di Aceh.
Kesepakatan tersebut bersifat mengikat dan diakui sebagai dasar penyelesaian konflik di Aceh, yang ditandatangani setelah bencana tsunami tahun 2004.
Baca juga: Komnas HAM dorong layanan pemulihan trauma akibat bencana di Sumatera
Perjanjian itu, kata Anis, sebagai suatu komitmen bersama dan mendorong penghormatan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tata pemerintahan.
Dikatakan bahwa konflik masa lalu di Aceh mengakibatkan banyak sekali korban, yang salah satunya termasuk kategori pelanggaran HAM berat, mulai dari kasus Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) pada 1998 hingga kasus Jambo Keupok pada 2003.
Selain itu, ada pula satu kasus lainnya yang hingga masih diselidiki oleh Komnas HAM sehingga penting untuk direfleksikan pasca-sejarah panjang konflik yang terjadi di Aceh.
"Khususnya bagaimana potret pelanggaran HAM di sana dan bagaimana kemudian kebangkitan masyarakat untuk meninggalkan masa-masa sulit dan bisa berdamai dengan keadaan," ujarnya.
Baca juga: KKR Aceh targetkan pengambilan 1.200 pernyataan korban pelanggaran HAM
Meski begitu, Anis berpendapat masih terdapat pekerjaan rumah hingga saat ini terkait kondisi korban pelanggaran HAM berat tersebut yang belum mendapatkan hak atas keadilan lantaran Pengadilan HAM belum memproses berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.
Kendati Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan, sambung dia, tetapi penyidikan oleh Kejaksaan Agung belum dilakukan, sehingga hak atas keadilan bagi para korban hingga hari ini belum terpenuhi.
Untuk itu, Anis mendorong hak atas pemulihan terhadap korban tersebut bisa segera diberikan oleh pemerintah.
Baca juga: Komnas HAM harap penanganan bencana di Sumatera berbasis hak asasi
Baca juga: Komnas HAM harap reformasi Polri dorong pemenuhan hak asasi manusia
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.