Sejauh mana itu kemudian ditindaklanjuti sehingga memberikan akses keadilan bagi para masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengawal tindak lanjut rekomendasi untuk menangani aduan pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menuturkan pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya sebagai tindak lanjut penanganan kasus merupakan komitmen para pihak yang menerima rekomendasi.

"Sejauh mana itu kemudian ditindaklanjuti sehingga memberikan akses keadilan bagi para masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia," ucap Anis dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (2/12), seperti diberitakan di Jakarta, Rabu.

Dari berbagai kasus yang ditangani oleh Komnas HAM, baik melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan, maupun mediasi, kata dia, pihaknya mengeluarkan rekomendasi.

Namun, menurut Anis, yang masih jadi tantangan besar, yakni ada atau tidaknya tindak lanjut terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan tersebut.

Ia menyampaikan hingga saat ini hanya 50 persen sampai 60 persen rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti berbagai pihak terkait.

"Itu pun juga memang harus kami serta para pendamping pengadu, seperti organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum, yang selalu mengawal atau mendorong-dorong agar rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh para pihak," ungkapnya.

Dirinya membeberkan pihak yang cukup banyak diadukan kepada Komnas HAM, yakni kepolisian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi. Para pihak tersebut cukup beragam dalam menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Rekomendasi yang diberikan, kata dia, bergantung kasus yang dilaporkan, misalnya jika terkait konflik lahan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN), rekomendasi yang diberikan biasanya berupa saran evaluasi pengadaan lahan karena berdasarkan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan, prosesnya sudah diatur lantaran berkaitan dengan kepentingan publik.

Sepanjang 2024, Komnas HAM setidaknya menerima sekitar 2.400 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dari seluruh wilayah di Indonesia.

Dari laporan itu, kata dia, pihaknya menganalisis mana yang memiliki indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM guna ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mediasi.

Berdasarkan tren dari tahun ke tahun, Komnas HAM mencatat pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan terkait konflik agraria, kasus ketenagakerjaan, perkara kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan pendapat dan berekspresi, serta konflik kekerasan di Papua

"Itu masih terus terjadi keberulangan kasus-kasus yang sama," tutur Anis menambahkan.

Sementara itu, lanjut dia, beberapa wilayah yang teridentifikasi cukup banyak diadukan ke Komnas HAM, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, serta Jawa Barat.

Adapun tiga hak yang banyak diadukan pada tahun lalu berupa hak atas keadilan, hak atas rasa aman, dan hak atas kesejahteraan.

Baca juga: Komnas HAM: Aceh alami perkembangan luar biasa pasca-MoU Helsinki

Baca juga: Komnas HAM gelar aksi kemanusiaan di Sumatra pada Hari HAM Sedunia

Baca juga: Komnas HAM: Negara lindungi penyampaian pendapat di ruang digital

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.