Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali sebanyak 14 saksi di Polres Madiun, Jawa Timur, untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Para saksi tersebut juga dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan 14 saksi tersebut terdiri atas DS selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, SW selaku Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, LR selaku Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, dan MS selaku Kepala Subbagian Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamatan Kauman.
Kemudian AW selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Ponorogo, SUW selaku Sekretaris Kelurahan Patihan Wetan, MUJ selaku Sekretaris Kelurahan Singosaren, dan RWN selaku aparatur sipil negara (ASN) Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Ponorogo.
Berikutnya WA selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo, DS dan FSH selaku ajudan Agus Pramono saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Ponorogo, serta WDN, ZAA, dan ALF selaku ajudan Sugiri Sancoko saat mengemban jabatan Bupati Ponorogo.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.