Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau masyarakat melapor jika terdapat pihak yang menghalangi kebebasan berpendapat maupun berekspresi.
Dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (2/12), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada konteks hak asasi manusia, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak fundamental, serta elemen dari hak untuk berpendapat dan berekspresi.
"Dengan demikian tugas aparat keamanan adalah memastikan penyampaian pendapat itu dijamin dan dilindungi, termasuk ketika membubarkan juga tidak menggunakan kekerasan, tidak ada excessive use of force dan lain-lain," kata Anis, seperti diberitakan di Jakarta, Rabu.
Dia menilai sejauh ini, kesadaran HAM masyarakat masih cukup beragam. Dengan begitu, Komnas HAM memiliki mandat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyuluhan HAM kepada masyarakat.
Secara reguler, penyuluhan dilakukan Komnas HAM dengan membuat berbagai pelatihan HAM untuk kelompok muda, aparat negara, hingga pemerintah daerah. Dilakukan pula diseminasi informasi HAM melalui podcast, sosial media, maupun kegiatan secara langsung.
Selain itu, Anis mengungkapkan setiap tahun pihaknya melakukan pemantauan sejauh mana berbagai pihak yang diberikan informasi tersebut terpapar tentang edukasi HAM guna mengetahui dampaknya.
Meski Komnas HAM belum mempunyai alat ukur untuk melihat secara makro di seluruh Indonesia terkait dengan tingkat kesadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia, dirinya menuturkan setidaknya berdasarkan laporan yang masuk, masyarakat sudah memiliki kesadaran bahwa haknya dilanggar.
"Dalam berbagai kasus yang diadukan, salah satunya terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi, di mana masyarakat mengalami intimidasi, kriminalisasi, serta ditangkap sewenang-wenang, terutama dalam peristiwa aksi dan kerusuhan pada Agustus-September kemarin," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan penting untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat tentang hak asasi manusia bahwa ketika hak-hak itu tidak terpenuhi, terhambat, atau ada pihak-pihak yang melakukan pembatasan, maka harus bersuara dan melaporkannya kepada Komnas HAM agar bisa ditindaklanjuti.
Seluruh pihak, kata Anis, memiliki kepentingan untuk memastikan penguatan demokrasi dan pendekatan hak asasi manusia ke depan harus dijaga dan dirawat, terutama bagi kelompok rentan terhadap pelanggaran HAM, seperti perempuan, masyarakat adat, anak, hingga kelompok disabilitas.
"Mereka harus kami prioritaskan untuk dipastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi oleh negara," tutur Anis.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.