Kediri (ANTARA News) - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota, Jawa Timur kembali menangkap Koko alias SS, seorang pengusaha asal kota tersebut, setelah dibebaskan karena kasus asusila di bawah umur. Penangkapan kembali tersebut cukup dramatis.

"SS dibebaskan demi hukum, karena masa penahanan sudah habis. Penangkapan pada SS kasusnya sama, Pasal 81 (UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) yaitu persetubuhan anak di bawah umur," Kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Wahyu Prasetyo di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, polisi telah melengkapi berkas Koko dari tiga korban lainnya. Mereka masih anak di bawah umur, dengan usia 15-16 tahun, dengan inisial FD, AK, dan AG. Berkas dari ketiga korban itu dinilai telah lengkap, sehingga bisa menjerat Koko.

Rencananya, polisi akan mengirimkan berkas tiga korban itu ke Kejaksanaan Negeri Kota Kediri, sesuai dengan domisili para korban. Pengiriman berkas itu berbeda dengan sebelumnya, yaitu di Kejaksaan Kabupaten Kediri.

Ia sebenarnya menyayangkan sikap dari kejaksaan yang mengembalikan berkas pemeriksaan kasus Koko tersebut. Polisi sudah menerima empat kali P19 (berkas belum lengkap), dan berkas yang dikirimkan kembali berubah-ubah.

Polisi pun juga melengkapi berkas yang dikirimkan lagi, hingga saat batas penahanan berakhir. Masa penahanan Koko mencapai 120 hari, dimana awalnya 20 hari, diperpanjang 40 hari, ditambah 30 hari dan 30 hari lagi.

Tambahan 60 hari terakhir, karena kasus tersebut diancam pidana lebih dari sembilan tahun penjara. Selama proses penahanan, Koko juga sempat dirawat di rumah sakit dengan alasan sakit jantung.

"Kami terima P19 empat kali, dan itu pun berubah-ubah. Kami sayangkan, sebab dari keyakinan penyidik perbuatan itu ada dan didukung dengan alat bukti yang cukup," katanya, menegaskan.

Sebelumnya, Koko ditahan karena diduga tindakan asusila pada anak di bawah umur. Dalam laporan, ada empat korban yang semuanya masih berusia di bawah umur.

Namun, dalam proses pemeriksaan ternyata empat korban itu mencabut. Setelah ditelusuri, diduga mereka mendapatkan tekanan dan mendapatkan imbalan sejumlah uang dari seseorang yang tidak dikenal.

Mengantisipasi ancaman itu terjadi pada tiga korban baru, Wahyu menegaskan polisi akan mengawal dan mendampingi para korban. Hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman pada para korban.

"Kami sudah siapkan tempat agar tidak ada teror atau intimidasi," tegasnya.

Penangkapan kembali Koko berlangsung dramatis. Ia sebelumnya dibawa dengan mobil oleh sejumlah rekannya, namun baru meninggalkan kantor polisi, sekitar 1 kilometer ia sudah ditangkap kembali.

Penangkapan itu juga melibatkan anggota polisi bersenjata lengkap. Lokasi penangkapan di Jalan KDP Slamet, juga langsung macet.

Para pengendara ingin mengetahui kejadian penangkapan itu, namun polisi yang berjaga meminta mereka agar tetap melaju. Koko alias SS akhirnya kembali dibawa ke kantor polisi, untuk menjalani pemeriksaan.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015