Salah satu BKO yang sedikit berbeda dalam temuan kali ini adalah indometasin

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti 32 produk bahan obat alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat sepanjang Oktober 2025, dan temuan itu didominasi obat yang mengklaim menyembuhkan pegal linu, serta penambah stamina pria.

"Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu.

Taruna mengatakan, selain temuan dari pasar domestik, BPOM juga menerima laporan temuan 2 produk OBA mengandung BKO dari otoritas pengawas obat dan makanan di Thailand. Kedua produk tersebut, yaitu COZY S dan Ya Kapsun Somepsen, tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.

Dia menyebutkan, temuan kali ini didominasi oleh produk OBA ilegal dengan klaim pegal linu, yang ternyata mengandung campuran BKO parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin.

Baca juga: BPOM genjot inovasi-kolaborasi riset anti-aging hadapi ekonomi silver

Disusul temuan terbanyak selanjutnya adalah OBA ilegal dengan klaim penambah stamina pria, katanya, yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta OBA ilegal dengan klaim pelangsing, yang mengandung furosemid, bisakodil, dan sibutramin.

Berikut daftar 32 obat tersebut.

  1. Montalinurat
  2. Extra Mountalin
  3. Tawon Premium
  4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung
  5. Anrat
  6. Buah Dewa
  7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New
  8. KBM
  9. Tou Gubao
  10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu
  11. Dua Semar Jaya Rheumatik
  12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik Untuk Pria dan Wanita
  13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya
  14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada
  15. Sari Manggis Gelatik
  16. Serat Manggis
  17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa
  18. Mallboro Black
  19. Power P
  20. Kofi 29 Plus
  21. Arab Pembesar New
  22. Bhong Hua Niu Bian
  23. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss
  24. Madu Tonik Tjap Kuda
  25. Driller
  26. Slimming Capsule Herbal
  27. Pil Pelangsing Ajaib
  28. NR New Rempah
  29. Turbo Slim Emboss
  30. Sakura Slim Herbal
  31. Slim & Shape Herbal
  32. Golden Premium Slimming Detox For Night.

Baca juga: BPOM luncurkan sistem izin edar obat-makanan berbasis AI

Dia menyebutkan, seluruh temuan ini diperoleh dari serangkaian proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel, serta penelusuran ke fasilitas distribusi maupun fasilitas produksi.

"Salah satu BKO yang sedikit berbeda dalam temuan kali ini adalah indometasin. Indometasin merupakan salah satu obat anti inflamasi non-steroid (AINS) yang memiliki efek sebagai antiinflamasi (anti peradangan)," katanya.

Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik.

Dia mengingatkan bahwa bahan kimia obat tidak boleh digunakan dalam sediaan OBA. Penggunaan produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius. Dia mencontohkan, sildenafil diindikasikan pada penyakit disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.

Baca juga: RI-UEA jajaki peluang kerja sama penguatan sistem regulasi obat

"Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat menimbulkan tekanan darah yang tidak stabil, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal," katanya.

Menurutnya, temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Modus yang kerap digunakan pelaku adalah dengan mencantumkan nomor izin edar palsu pada produk.

Dia pun menyebut tindakan pencampuran BKO ke dalam produk OBA dilakukan oleh pelaku usaha yang nakal untuk meningkatkan efek produk supaya terkesan manjur atau berefek instan.

Sebagai bentuk komitmen untuk melindungi publik dari produk-produk berbahaya, BPOM telah memerintahkan agar seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Di samping itu, BPOM telah melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring.

Baca juga: BPOM: Harmonisasi kebijakan pusat-daerah penting bagi keamanan pangan

Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan. Selanjutnya, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upaya memperkuat pengawasan di bidang OBA, BPOM terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital guna memastikan hanya produk yang aman dan bermutu yang beredar di masyarakat.

Pihaknya meminta masyarakat agar tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan, terlebih untuk produk dengan klaim berlebihan dan menjanjikan hasil instan.

Masyarakat juga diminta agar tidak menggunakan produk-produk yang telah disebutkan, maupun produk OBA ilegal mengandung BKO lainnya yang telah diumumkan sebelumnya melalui peringatan resmi BPOM.

Baca juga: BPOM dan Dubes Tunisia bahas kerja sama bidang pangan hingga obat

Masyarakat diimbau untuk selalu membeli produk dari sumber terpercaya, serta melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/konsumsi melalui situs-situs resmi BPOM.

Masyarakat yang sedang mengonsumsi produk tersebut diimbau untuk segera menghentikan pemakaian. Apabila timbul efek samping atau gejala yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi produk atau menemukan produk yang mencurigakan, segera hubungi tenaga kesehatan dan laporkan ke BPOM. Laporan disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat di wilayahnya.

Baca juga: BPOM: Implementasi AI untuk pengawasan pangan jadi sebuah keniscayaan

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.