Washington (ANTARA) - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menangguhkan permohonan imigrasi, termasuk permohonan green card (penduduk tetap) dan kewarganegaraan yang diajukan oleh imigran dari 19 negara yang dikenakan larangan perjalanan (travel ban) AS yang mulai diberlakukan sebelumnya pada tahun ini, demikian dilansir media AS pada Selasa (2/12).

Pedoman internal Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (US Citizenship and Immigration Services/USCIS) menunjukkan bahwa lembaga tersebut pada Senin (1/12) menginstruksikan pegawai untuk "menghentikan pengambilan keputusan akhir pada semua kasus" yang melibatkan individu dari 19 negara yang dikenakan pembatasan berdasarkan keputusan presiden yang diterbitkan pada Juni, yang dikenal sebagai larangan perjalanan, seperti dilaporkan CBS News.

Pedoman itu mengindikasikan bahwa penangguhan ini merupakan "langkah sementara" selagi pemerintah bekerja untuk mengembangkan lebih lanjut instruksi mengenai proses pemeriksaan imigran yang terdampak, ungkap laporan tersebut.

The New York Times mengatakan daftar negara itu mencakup beberapa negara termiskin dan paling tidak stabil di dunia.

Langkah terbaru ini diumumkan beberapa hari setelah penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu, di mana tersangka diidentifikasi sebagai seorang pria Afghanistan berusia 29 tahun yang memperoleh suaka pada April.

Presiden AS Donald Trump mengunggah di media sosial bahwa AS akan "menangguhkan secara permanen" imigrasi dari semua "negara dunia ketiga," dan Departemen Luar Negeri AS mengumumkan penghentian penerbitan visa bagi pemegang paspor Afghanistan.

Pada Juni, Gedung Putih sepenuhnya melarang dan membatasi masuknya warga dari 12 negara yang "dinyatakan tidak memadai dalam hal penyaringan dan verifikasi, serta dianggap berisiko sangat tinggi bagi Amerika Serikat."

Negara-negara tersebut meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Pemerintah AS juga secara parsial melarang dan membatasi masuknya warga dari tujuh negara "yang juga menimbulkan risiko tinggi bagi AS," yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.


Pewarta: Xinhua
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.