Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) saat menyampaikan keterangan di sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan operasi militer selain perang (OMSP) lebih menekankan pada bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.

“OMSP berbeda dengan operasi militer untuk perang atau OMP. OMSP tidak mengutamakan penggunaan atau ancaman kekerasan, melainkan lebih menekankan pada bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dilansir laman MK dari Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan spektrum tugas OMSP luas dan bervariasi, yakni mencakup penanganan bencana alam seperti gunung meletus, banjir, gempa bumi, penanganan aksi terorisme, hingga mengatasi gerakan separatisme bersenjata.

“Pelaksanaan OMSP menuntut sinergitas antara TNI dan berbagai lembaga dan organisasi lain, termasuk yang bergerak di bidang diplomasi, ekonomi, pemerintahan, bahkan politik dan keagamaan,” ucap Eddy, sapaan akrabnya.

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI disebut telah mengatur bentuk-bentuk pelaksanaan OMSP, sebagai jaminan kepastian hukum sekaligus pembatasan atas kewenangan dimaksud.

Khusus terkait OMSP untuk membantu tugas pemerintahan di daerah, Eddy menjelaskan pelaksanaannya dilakukan dalam kerangka subsidiaritas atas permintaan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011.

“TNI hadir bukan untuk menggantikan tugas dan fungsi yang berwenang, tetapi ketika pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas, sarana prasarana terbatas, sumber daya manusia, efektif dan efisiensi dalam pelaksanaannya untuk mengatasi permasalahan di daerah,” katanya.

Sementara itu, terkait OMSP untuk membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, Eddy menjelaskan bahwa hal itu bertujuan menegaskan peran TNI dalam pertahanan siber adalah mendukung atau membantu, bukan sebagai tugas utama.

“Hal ini menunjukkan adanya pembagian tugas dengan lembaga lain lebih fokus pada penegakan hukum siber seperti Badan Siber dan Sandi Negara. Ketentuan a quo juga bertujuan menghindari tumpang tindih dengan lembaga siber lainnya, sekaligus membedakan dari tugas pokok TNI secara keseluruhan,” ujar dia.

Ia lebih lanjut mengatakan OMSP merupakan penggunaan kemampuan militer dalam berbagai operasi yang tidak bersifat perang, dengan fokus utamanya adalah pencegahan perang, penyelesaian konflik, upaya perdamaian, dan dukungan terhadap pemerintahan sipil dalam mengatasi krisis domestik.

Wamenkum menyampaikan keterangan itu dalam sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025, Rabu (3/12). Ini merupakan sidang ketiga untuk perkara tersebut, setelah sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan digelar pada November lalu.

Perkara itu dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta serta tiga pemohon perorangan.

Para pemohon mempersoalkan OMSP; penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil, khususnya kesekretariatan presiden, BNN, dan kejaksaan; usia pensiun perwira; hingga mekanisme peradilan bagi prajurit TNI.

Pasal-pasal yang diuji, yakni Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang 3/2025, serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

Baca juga: Kapuspen TNI sebut OMSP di ranah siber menimbang peningkatan serangan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.