Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Riau M. Taufiq Oesman Hamid (MTOH), dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi (YAN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama MTOH selaku Pj Sekda, dan YAN selaku Plt Kepala Inspektorat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan Taufiq Oesman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau. Sementara Yan Dharmadi sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Asisten II Setda Riau sekaligus mantan Pj Sekda Riau berinisial MJK, dan aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJK merupakan Asisten II Setda Riau sekaligus mantan Pj Sekda Riau M. Job Kurniawan.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.