Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua saksi kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah agen TKA bernama Ulya Fithra Asmar, dan pihak swasta bernama M. Indra Syah Putra tidak hadir, setelah dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada 5 Desember 2025.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca juga: KPK periksa tiga agen TKA usut pemerasan oleh eks Sekjen Kemenaker
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan seorang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK usut kasus pemerasan TKA di Kemenaker pada 2010–2017
Baca juga: PN Jakpus terima berkas kasus pemerasan tenaga kerja asing Kemenaker
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.