NCC adalah kasus, tetapi substansinya adalah panggilan untuk menata ulang sistem agar lebih disiplin, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Mataram (ANTARA) - Malam ketika lampu-lampu Pengadilan Negeri Mataram masih menyala, wajah Rosiady Husaenie Sayuti tertangkap kamera jurnalis yang menunggu putusan perkara korupsi NCC.

Ekspresinya datar, sulit dibaca, seolah menutup bab panjang polemik kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang sejak awal diliputi ketidakteraturan.

Kini, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memangkas vonis mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) NTB itu, dari delapan tahun menjadi enam tahun.

Bagi sebagian orang, putusan ini adalah koreksi proporsional. Namun, bagi banyak lainnya, ini memunculkan pertanyaan lama yang kembali mengemuka tentang tata kelola, akuntabilitas, dan budaya pengawasan di daerah.

Kasus NCC tidak berdiri sebagai drama hukum tunggal. Ia adalah potret tentang bagaimana sebuah proyek infrastruktur strategis bisa melenceng jauh dari standar tata kelola yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

Ketika proyek di atas lahan 3,2 hektare itu tak berjalan sesuai perjanjian, kerugian negara pun muncul. Audit BPKP NTB menyebut total Rp15,2 miliar dari dua item kerugian.

Banding memangkas hukuman, tetapi jejak persoalan yang melingkupinya tetap menuntut penjelasan.

Pada titik inilah tulisan ini perlu dihadirkan. Bukan sekadar untuk membahas potongan vonis, melainkan untuk menelusuri lapisan peristiwa yang menuntut perbaikan lebih dalam pada sistem pengelolaan aset dan proyek pemerintah di NTB.

Baca juga: Mantan Sekdaprov NTB dituntut 12 tahun penjara terkait korupsi NCC

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.