Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII, Romahurmuziy atau Romi melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan kubu kepemimpinan PPP yang diketuai Djan Farid.

"Saya umumkan hal ini sebagai awal perlawanan menyeluruh kita atas putusan kasasi MA," kata Romi dalam rilisnya yang diterima ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Ia juga mengajak seluruh kader PPP untuk  melakukan perlawanan hukum di seluruh tingkatan dengan melakukan pelaporan pidana serentak di seluruh tingkatan atas adanya pemalsuan kehadiran peserta pada acara serupa Muktamar PPP di Jakarta 30 Oktober 2014 - 2 November 2014.

“Menyatakan PK atas putusan dimaksud yang didaftarkan pada kesempatan pertama,” sebutnya.


Keabsahan sebuah kepengurusan parpol tidak ditentukan oleh selembar kertas yang diterbitkan pengadilan yang memihak. Namun ditentukan oleh eksistensi seluruh anggota-anggotanya.

“Kita nyatakan perlawanan ini sebagai wujud eksistensi pengurus PPP yang sesungguhnya, bukan pengurus jadi-jadian yang hanya dibentuk sesaat ada kepentingan dengan cara penunjukan yang sama sekali tidak dikenal dalam sejarah 43 tahun PPP,” demikian Romi yang juga anggota Komisi III DPR RI itu.

Romi berserta Sekjen PPP, Aunur Rofiq dan  selaku Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) DPP PPP Periode 2011- 2015 mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus - Parpol/2015/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Mei 2015.

Dalam putusan kasasi MA itu, diputuskan bahwa PPP yang sah adalah PPP hasil muktamar VIII PPP yang dilakukan di Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Farid


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015