Komisi X DPR mendorong Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran tambahan pada APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana

Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengalokasikan anggaran tambahan pada APBN Tahun 2026 terhadap satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana.

"Komisi X DPR mendorong Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran tambahan pada APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat bersama Kemendikdasmen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan rapat antara kedua belah pihak yang membahas seputar pemetaan dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hetifah menyampaikan pengalokasian anggaran tambahan itu bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan dengan baik pasca-bencana serta dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Realokasi anggaran untuk bencana, Mendikdasmen prioritaskan bantu guru

Menanggapi hal itu Mendikdasmen Abdul Mu'ti pun menyampaikan terima kasih. "Terima kasih atas dukungan Komisi X untuk realokasi dan tambahan anggaran kami tahun 2026," ujar Abdul Mu'ti.

Ia juga menyampaikan Kemendikdasmen telah mendata dan memetakan sekolah-sekolah yang patut mendapatkan prioritas pemulihan pasca-terdampak bencana di wilayah Sumatera itu.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menyampaikan pihaknya tengah melakukan revisi untuk mengalokasikan ulang anggaran tahun 2026 guna mendukung percepatan pemulihan sistem pendidikan di wilayah pasca-bencana Sumatera.

Baca juga: Kemendikdasmen cek lapangan untuk bantuan pendidikan korban banjir

Abdul Mu'ti mengatakan realokasi anggaran tahun 2026 itu dituangkan melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025.

“Untuk mendukung percepatan pembelajaran, Kemendikdasmen juga sedang melakukan revisi anggaran melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025, dengan potensi anggaran sebesar Rp53 miliar,” katanya.

Lebih lanjut Mendikdasmen mengatakan realokasi anggaran tahun 2026 itu akan diprioritaskan untuk tunjangan khusus guru dan fasilitas sekolah darurat.

Baca juga: Kemendikdasmen paparkan arah kebijakan dan usulan tambahan anggaran

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.