Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang bergerak lebih awal dalam mengatur perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.

Hingga saat ini baru Indonesia dan Australia yang memiliki regulasi khusus terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Meutya membandingkan dengan Malaysia yang masih berupa pernyataan dari pemerintah untuk menyusun aturan serupa. Sementara itu, negara-negara Eropa juga masih dalam tahap perumusan kebijakan.

“Negara-negara di Eropa sedang berlomba-lomba (menyusun regulasi) jadi artinya kita memang memiliki start awal yang baik karena kita sudah punya (aturan penundaan akses media sosial untuk anak),” kata Meutya.

Australia mengesahkan regulasi tersebut pada November 2024, dan akan mulai berlaku efektif pada 10 Desember 2025 setelah melewati masa transisi selama satu tahun.

Baca juga: Wamenkomdigi sebut PP Tunas wujudkan ruang digital aman bagi anak

Sementara Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2025 dan juga sedang menjalani masa persiapan selama setahun sebelum berlaku secara efektif.

Menurut Meutya, PP Tunas mengatur penundaan akses anak terhadap media sosial dan platform digital lain berdasarkan usia dan faktor risiko. Ia menegaskan, aturan ini bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan media sosial melainkan menunda aksesnya hingga usia tertentu seperti yang diatur dalam regulasi.

PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.

"Kita sudah melihat bahwa ke depan ini kita tidak bisa atur hanya media sosial karena ke depan PSE pun akan atau sebagian besar memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal," ujar Meutya.

Saat ini Kemkomdigi masih menyusun pengelompokan platform digital yang beroperasi di Indonesia berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.

Pengaturan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik juga masih dirumuskan dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan dari PP Tunas.

Ke depan, Kemkomdigi juga membuka peluang agar peraturan perlindungan anak di ruang digital ini diperkuat menjadi undang-undang.

"Memang di negara lain idealnya ini di tingkat undang-undang jadi kami amat terbuka dan akan segera mendiskusikan dengan internal pemerintah terkait menjadikan ini (PP Tunas) prioritas untuk menjadi undang-undang," ucap Meutya.

Baca juga: PP Tunas jadi langkah preventif dampak buruk media digital pada anak

Baca juga: Nezar: Peningkatan akses digital harus diimbangi kemampuan adaptasi

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.