Jakarta (ANTARA) - Mengawali kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024, Prabowo Subianto telah melakukan upaya penguatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Salah satu tonggak utama yang ia letakkan dalam upaya tersebut adalah membentuk kementerian baru yang khusus melindungi pekerja migran dengan mengganti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Upaya pelindungan tersebut dilakukan mengingat masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja ke luar negeri secara non-prosedural sehingga terjebak dalam jerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada Juli 2025, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan catatan bahwa ada 251 pekerja migran Indonesia yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang dari berbagai sektor.

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) memperkirakan jumlah yang tidak tercatat tampaknya lebih tinggi, mengingat ada 4,5 juta WNI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi (undocumented), kata Ketua Kabar Bumi Iweng Karsiwen kepada ANTARA, Sabtu (6/12), dengan mengutip data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Melihat risiko keselamatan yang membayangi nasib warga negaranya yang bekerja secara non-prosedural di luar negeri, pemerintah melakukan sejumlah upaya pelindungan dan penyelamatan. Salah satunya adalah upaya pemulangan yang dilakukan oleh Kemlu RI bekerja sama dengan KP2MI.

Pada Maret 2025, upaya pemulangan dilakukan secara bertahap terhadap total 569 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia. Para PMI tersebut merupakan warga negara Indonesia yang terjebak dalam penipuan daring (online scam) di Myawaddy, Myanmar.

Kementerian Luar Negeri sendiri pada 20 Oktober 2025 mencatat ada lebih dari 10.000 kasus online scam yang melibatkan pelaku WNI sejak 2020. Dalam data tersebut, mereka juga mencatat kasus online scam yang pelakunya beraksi sampai ke Afrika Selatan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan tidak semua dari 10 ribu kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), namun ada pula yang secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring.

Iming-iming gaji yang tinggi menjadi faktor utama para WNI mau terlibat dalam penipuan daring tersebut. Bahkan, ditemukan kasus WNI yang sudah bekerja di tempat yang layak di luar negeri justru beralih ke sektor penipuan daring karena tawaran gaji yang lebih tinggi.

Judha Nugraha menyatakan bahwa dari kasus-kasus online scam yang melibatkan pelaku WNI tersebut, ada pelaku kambuhan yang mengulangi keterlibatannya dalam aktivitas penipuan daring setelah dipulangkan dengan bantuan pemerintah ke Tanah Air.

Baca juga: KP2MI siapkan santunan Rp1,5 miliar untuk pekerja migran di Hong Kong

Baca juga: Saat pekerjaan di kampung terhalang, "rantau laweh" terbentang

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.